Cara Perpanjang SIM di Lain Kota Asal

Hari sabtu kemarin saya bersama mantan pacar (baca: istri) mencoba memperpanjang SIM di kota Yogyakarta. Padahal KTP saya Ngawi, Jawa Timur, apakah bisa? Tentu saja bisa, di baca sampai habis ya gaes (ikutan gaya nanang :p).

Jadi, beberapa hari sebelumnya saya sudah melakukan riset kecil kecilan, dan ternyata sekarang perpanjang SIM tidak harus pulang kampung. Tinggal datang ke Kantor Polisi / Satpas SIM terdekat dengan rumah kita. Tapi syaratnya, Satpas kota asal harus sudah terkoneksi (sudah bisa registrasi online) dan tentunya satpas tujuan juga sudah terkoneksi sistem SIM online. Lebih detailnya, saya urutkan saja persyaratanya di bawah ini:

Persyaratan

Bagi kamu yang ingin perpanjang SIM di kota lain (diluar kota asal) silahkan persiapkan data data berikut ini:

  1. Pastikan Polres kota kamu sudah bisa untuk pendaftaran ONLINE, check disini
  2. Siapkan KTP Asli dan Fotokopi 2 Lembar
  3. Siapkan SIM Lama dan Fotokopinya 2 Lembar
  4. Siapkan uang sebesar Rp. 75.000 (biaya perpanjang sim)
  5. Surat tes kesehatan (Biasanya tes kesehatan di dekat kantor polisi ada dokter untuk check-up) Biaya sekitar Rp. 25.000
  6. Siapkan berkas berkas di atas, dan masukkan ke dalam map

Pendaftaran

Setelah semua data siap, silahkan lakukan pendaftaran. Sesuai pengalaman kemarin, berikut ini langkah langkahnya

  1. Mendaftarkan diri dengan membawa berkas berkas yang sudah disiapkan diatas tadi.
  2. Mengisi Formulir perpanjangan SIM
  3. Melakukan Pembayaran sebesar Rp. 75.000
  4. Mendapat Antrian Untuk Foto
  5. Sesi Foto
  6. Menunggu SIM baru dicetak
  7. Pulang

Prosesnya tidak terlalu memakan waktu lama, dan jangan lupa untuk memperpanjang sebelum expired. Karena kalau sudah lewat tanggal expired, maka kamu harus mengajukan pembuatan SIM baru.